Sabtu, April 26, 2008

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan; demografi; fisiografi; hidro-oceanografi; ruang; lahan dan tanah; dan hidrologi), ekologi (flora, fauna), sosial-ekonomi, sosial-budaya, pertahanan-keamanan dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Segala bentuk usaha dan/atau kegiatan yang akan ditetapkan oleh Menteri, tidak lepas dari kriteria sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, meliputi: (a) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; (b) eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui; (c) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemorosotan sumber daya alam dalam pemanfaatan-nya; (d) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; (e) proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konsevasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya; (f) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik; (g) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; (h) penerapan teknologi yang diperkiraan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup; (i) kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.

Pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Pada Bab II pasal 4 UU No. 23 Th. 1997 dikemukakan bahwa sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah :

  1. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
  2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang mempunyai sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
  3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa mendatang.
  4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  5. Terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana; dan
  6. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Agar pelaksanaan-nya berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/ kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari :

  1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL).
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
  3. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Fungsi AMDAL

1. Aspek teknis:

a. Untuk menghindari & meminimalisasi dampak lingkungan sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan

b. Survei, prakiraan, dan evaluasi dampak berupa polusi, gangguankeanekaragaman ekosistem, hubungan manusia-alam dan lingkungan global (nir emisi, efek rumah kacadll).

2. Alat komunikasi:

Untuk mendapatkan konsensus dengan masyarakat (terkena dampak), akuntabilitas pemrakarsa dan pemerintah, dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.

Manfaat AMDAL

  1. Sebagai “environmental safe guard”;
  2. Pengembangan wilayah;
  3. Sebagai pedoman pengelolaan lingkungan;
  4. Pemenuhan pra-syarat utang (loan);
  5. Rekomendasi dalam proses perijinan; dan
Hasil AMDAL memberikan pedoman upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan.

Tidak ada komentar:

WELCOME TO REFAC BLOG

Blognya orang-orang REFAC (Refrigerasi & Air Conditioning)

refac

refac
refac aplication