Minggu, April 27, 2008

TEKNIK PENDINGIN DAN TATA UDARA DI LKS MAKASAR 2008

LKS Makasar 2008 akan segera berlangsung tepatnya 23 - 29 juni 2008. Dapat dikatakan bahwa di LKS kali ini lah teknik pendingin ikut diperlombakan untuk pertama kalinya. Untuk yang ingin tau selengkapnya dapat lihat di situs berikut http://www.lkssmk2008.co.cc/. Selamat bertanding semuanya. Sukses !!!!!!!!!

Sabtu, April 26, 2008

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan; demografi; fisiografi; hidro-oceanografi; ruang; lahan dan tanah; dan hidrologi), ekologi (flora, fauna), sosial-ekonomi, sosial-budaya, pertahanan-keamanan dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Segala bentuk usaha dan/atau kegiatan yang akan ditetapkan oleh Menteri, tidak lepas dari kriteria sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, meliputi: (a) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; (b) eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui; (c) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemorosotan sumber daya alam dalam pemanfaatan-nya; (d) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; (e) proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konsevasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya; (f) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik; (g) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; (h) penerapan teknologi yang diperkiraan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup; (i) kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.

Pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Pada Bab II pasal 4 UU No. 23 Th. 1997 dikemukakan bahwa sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah :

  1. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
  2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang mempunyai sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
  3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa mendatang.
  4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  5. Terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana; dan
  6. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Agar pelaksanaan-nya berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/ kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari :

  1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL).
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
  3. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Fungsi AMDAL

1. Aspek teknis:

a. Untuk menghindari & meminimalisasi dampak lingkungan sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan

b. Survei, prakiraan, dan evaluasi dampak berupa polusi, gangguankeanekaragaman ekosistem, hubungan manusia-alam dan lingkungan global (nir emisi, efek rumah kacadll).

2. Alat komunikasi:

Untuk mendapatkan konsensus dengan masyarakat (terkena dampak), akuntabilitas pemrakarsa dan pemerintah, dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.

Manfaat AMDAL

  1. Sebagai “environmental safe guard”;
  2. Pengembangan wilayah;
  3. Sebagai pedoman pengelolaan lingkungan;
  4. Pemenuhan pra-syarat utang (loan);
  5. Rekomendasi dalam proses perijinan; dan
Hasil AMDAL memberikan pedoman upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan.

Senin, April 21, 2008

PENGOLAHAN SAMPAH

Sampah atau limbah dari alat-alat pemeliharaan kesehatan merupakan suatu faktor penting dari sejumlah sampah yang dihasilkan, beberapa diantaranya mahal biaya penanganannya. Namun demikian tidak semua sampah medis berpotensi menular dan berbahaya. Sejumlah sampah yang dihasilkan oleh fasilitas-fasilitas medis hampir serupa dengan sampah domestik atau sampah kota pada umumnya. Pemilahan sampah di sumber merupakan hal yang paling tepat dilakukan agar potensi penularan penyakit dan berbahaya dari sampah yang umum. Sampah yang secara potensial menularkan penyakit memerlukan penanganan dan pembuangan, dan beberapa teknologi non-insinerator mampu mendisinfeksi sampah medis ini. Teknologi-teknologi ini biasanya lebih murah, secara teknis tidak rumit dan rendah pencemarannya bila dibandingkan dengan insinerator.

Banyak jenis sampah yang secara kimia berbahaya, termasuk obat-obatan, yang dihasilkan oleh fasilitas-fasilitas kesehatan. Sampah-sampah tersebut tidak sesuai diinsinerasi. Beberapa, seperti merkuri, harus dihilangkan dengan cara merubah pembelian bahan-bahan; bahan lainnya dapat didaur-ulang; selebihnya harus dikumpulkan dengan hati-hati dan dikembalikan ke pabriknya. Studi kasus menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diterapkan secara luas di berbagai tempat, seperti di sebuah klinik bersalin kecil di India dan rumah sakit umum besar di Amerika. Sampah hasil proses industri biasanya tidak terlalu banyak variasinya seperti sampah domestik atau medis, tetapi kebanyakan merupakan sampah yang berbahaya secara kimia.

Penanganan masalah sampah tidaklah mudah karena sangat kompleks mencakup aspek teknis, ekonomis, dan sosio-politis. Dari aspek teknis dapat dijelaskan bahwa manajemen sampah meliputi 4 fase, yaitu:
  1. Tahap Penampungan: Masyarakat menampung sampah masing-masing di tempat sampah.
  2. Tahap Pengumpulan Sampah: Pengumpulan sampah dari lingkungan penghasil sampah, misalnya: lingkungan pemukiman, pasar, pusat perdagangan, perkantoran/sekolah dan jalan protokol.
  3. Tahap Pemindahan Sampah: ada tiga cara pemindahan, yaitu Tempat Penampungan Sementara (TPS), Kontainer, dan Transfer Depo.
  4. Tahap Pengangkutan: Pengangkutan sampah dengan truk sampah dari bak sementara ke TPA.
  5. Tahap Pembuangan Akhir (TPA): Tahap pemusnahan sampah di lokasi pembuangan akhir.
Dari aspek ekonomis penjelasan permasalahan sampah berkaitan dengan persoalan perbandingan antara input retribusi sampah yang diterapkan dengan output yang dikeluarkan Pemda untuk mengelola sampah.

Produksi Bersih (Clean Production) merupakan salah satu pendekatan untuk merancang ulang industri yang bertujuan untuk mencari cara-cara pengurangan produk-produk samping yang berbahaya, mengurangi polusi secara keseluruhan, dan menciptakan produk-produk dan limbah-limbahnya yang aman dalam kerangka siklus ekologis. Prinsip-prinsip yang juga bisa diterapkan dalam keseharian misalnya dengan menerapkan, Prinsip 4R yaitu:
  1. Reduce (Mengurangi); sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan. Reduce terutama untuk sampah plastik. Karena plastik adalah salah satu bahan yang sangat sulit terurai. Mengurangi penggunaan plastik, berarti kita sudah menyumbang pelestarian lingkungan. Caranya antara lain: menolak kantong plastik bila tak terlalu perlu. Sebaiknya bawalah tas sendiri saat berbelanja. Kalau makan, belilah sesuai porsi agar mengurangi sisa makanan. Gunakan kertas di kedua sisinya, dan jangan coret-coret bila tak perlu. Sebisa mungkin kurangi produk yang memakai baterai dan gunakan produk yang kemasannya bisa diisi ulang.
  2. Reuse (Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah. Reuse terutama untuk produk dari botol plastik dan kaca, yang mengurainya makan waktu sampai ratusan tahun. Jangan remehkan penggunaan kembali kertas bekas. Menurut The Body Shop, perusahaan kosmetika asing yang peduli lingkungan, sampah kertas yang dibuang warga Jakarta sehari sama dengan menebang 10.710 batang pohon. Jadi manfaatkan baik-baik kertas yang sudah dipakai. Bisa untuk sampul, kertas kado, bahkan dijadikan memo. Amplop bekas pun masih bisa dipakai lagi buat mengirim surat.
  3. Recycle (Mendaur ulang); sebisa mungkin, barang-barang yang sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang. Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri non-formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain. Recycle untuk sampah organik kita bisa dijadikan kompos. Tapi mendaur ulang sampah anorganik mungkin kita belum bisa. Maka, usaha maksimal yang bisa kita lakukan ialah memisahkan mana sampah organik, mana yang anorganik (plastik, logam, dan kaca). Tempatkan sampah anorganik dalam wadah berbeda, lalu berikan ke pemulung. Mereka ini yang akan membawa sampah anorganik kita ke produsen industri yang bisa mendaur ulang sampah anorganik tersebut.
  4. Replace ( Mengganti); teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang barang yang hanya bisa dipakai sekalai dengan barang yang lebih tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang-barang yang lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong keresek kita dengan keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.
Teknologi pengolahan sampah telah diperkenalkan dengan menitikberatkan pada teknologi pembakaran yang paling banyak diadopsi. Teknologi pengolahan sampah, merupakan teknologi yang keberadaannya dirasakan mutlak untuk menjaga agar lingkungan hidup lebih baik dengan mengolah sampah yang dihasilkan dari rumah tangga serta dari aktivitas industri. Rencana ke depan, ingin mengembangkan teknologi pengolahan sampah yang dengan itu dapat menekan konsumsi sumber daya alam serta meringankan beban lingkungan.

Jika tiap hari sampah yang dihasilkan warga Jakarta seberat 6.955 ekor gajah, sampah kantung plastik yang bisa menutupi 2.600 lapangan sepak bola, dan sampah kertas yang jumlahnya sama dengan menebang 10.710 batang pohon, maka sudah saatnya kita bertindak bagi lingkungan. Intinya, think globally, act locally!

WELCOME TO REFAC BLOG

Blognya orang-orang REFAC (Refrigerasi & Air Conditioning)

refac

refac
refac aplication